Rabu, 21 Juli 2010


PERNYATAAN SIKAP
DPC PDI PERJUANGAN KABUPATEN KUDUS
TENTANG
PELAKSANAAN SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KUDUS



Merdeka!!!

Menyikapi pemberitaan di media massa (Radar Kudus, 14 - 16 Juli 2010), maka kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus dirasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan anggota DPRD Kudus pada khususnya mengenai polemik yang berkembang dalam pemberitaan tersebut.
Bahwa opini yang berkembang selama ini adalah kegagalan agenda Rapat Paripurna DPRD Kudus pada hari Selasa 13 Juli 2010 tentang Pembacaan hasil-hasil Pansus pembahasan Ranperda Kabupaten Kudus dikarenakan ketidakhadiran Bupati
Untuk itu, kami DPC PDI Perjuangan kabupaten Kudus menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Kudus berhalangan hadir disebabkan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didalam paragraf 2 mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah dapat diwakilkan apabila Kepala Daerah berhalangan.
Dan berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Daerah kabupaten Kudus Bupati telah mendelegasikan kepada Wakil Bupati Kudus untuk menghadiri Rapat paripurna sesuai dengan peraturan tersebut melalui disposisi kedinasan. Sehingga pernyataan bahwa kegagalan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kudus yang disebabkan atas ketidakhadiran Bupati tidak benar, dan seharusnya Rapat paripurna tersebut masih bisa dilaksanakan.
Dari kajian di atas, maka kami menyatakan bahwa tidak terlaksananya Rapat Paripurna DPRD Kudus bukanlah kesalahan Bupati, karena pendelegasian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang diberikan tugas untuk mewakili sudah melaksanakan tugas atau tidak?
Demikian pernyataan ini kami buat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
KABUPATEN KUDUS

WAKIL KETUA SEKRETARIS


JONI SURYONO ACHMAD YUSUF R.

FRAKSI PDI PERJUANGAN
DPRD KABUPATEN KUDUS

WAKIL KETUA SEKRETARIS


SARINO H. NGARI ISMANTO

Tidak ada komentar: