Rabu, 21 Juli 2010

PDI PERJUANGAN KUDUS

PDI PERJUANGAN KUDUS

PERNYATAAN SIKAP
DPC PDI PERJUANGAN KABUPATEN KUDUS
TENTANG
PELAKSANAAN SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KUDUS



Merdeka!!!

Menyikapi pemberitaan di media massa (Radar Kudus, 14 - 16 Juli 2010), maka kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus dirasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan anggota DPRD Kudus pada khususnya mengenai polemik yang berkembang dalam pemberitaan tersebut.
Bahwa opini yang berkembang selama ini adalah kegagalan agenda Rapat Paripurna DPRD Kudus pada hari Selasa 13 Juli 2010 tentang Pembacaan hasil-hasil Pansus pembahasan Ranperda Kabupaten Kudus dikarenakan ketidakhadiran Bupati
Untuk itu, kami DPC PDI Perjuangan kabupaten Kudus menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Kudus berhalangan hadir disebabkan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didalam paragraf 2 mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah dapat diwakilkan apabila Kepala Daerah berhalangan.
Dan berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Daerah kabupaten Kudus Bupati telah mendelegasikan kepada Wakil Bupati Kudus untuk menghadiri Rapat paripurna sesuai dengan peraturan tersebut melalui disposisi kedinasan. Sehingga pernyataan bahwa kegagalan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kudus yang disebabkan atas ketidakhadiran Bupati tidak benar, dan seharusnya Rapat paripurna tersebut masih bisa dilaksanakan.
Dari kajian di atas, maka kami menyatakan bahwa tidak terlaksananya Rapat Paripurna DPRD Kudus bukanlah kesalahan Bupati, karena pendelegasian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang diberikan tugas untuk mewakili sudah melaksanakan tugas atau tidak?
Demikian pernyataan ini kami buat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
KABUPATEN KUDUS

WAKIL KETUA SEKRETARIS


JONI SURYONO ACHMAD YUSUF R.

FRAKSI PDI PERJUANGAN
DPRD KABUPATEN KUDUS

WAKIL KETUA SEKRETARIS


SARINO H. NGARI ISMANTO

Rabu, 14 Juli 2010

PIDATO KETUA DPD JAWA TENGAH
ARAH KEBIJAKAN DPD PARTAI DALAM PROSES KONSOLIDASI

Yang terhormat, para fungsionaris DPP PDI Perjuangan, anggota Fraksi DPRRI dr Jawa Tengah, Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah, rekan2 DPD, Fraksi DPRD Propinsi, Badan dan Organisasi Sayap DPD, para Bupati/wakil bupati, Walikota/wakil walikota kader PDI Perjuangan, para calon bupati yang mendptkan rekomendasi partai, fungsionaris DPC se Jawa Tengah, rekan2 wartawan, panitia, satgas, dan tamu undangan lain yang hadir pada Rakerda PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Assalamualaikum….
Merdeka !
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pada pagi hari ini, kita dapat melaksanakan Rapat Kerja Daerah PDI Perjuangan Jawa Tengah, dengan agenda pelaksanaan Konsolidasi organisasi paska Kongres Bali ke 3 tahun 2010, dan berkaitan dengan turunnya SK DPP no 001, 002 dan 003 yang akan memandu Partai dalam menyelesaikan proses pergantian struktur. Jawa Tengah, sebagai Kantong suara terbesar Partai sepenuhnya menyadari, bahwa proses pergantian struktur merupakan tikungan tajam yang tak dapat dihindari. Guna memperlancar jalannya konsolidasi kali ini, DPD menetapkan 3 target utama, yang harus dicapai dalam proses konsolidasi ini :
1. Ideologi,
Melaksanakan amanat Kongres ke 3 di Bali, sesuai Pidato Politik Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan memilih jalan ideology, maka proses konsolidasi di Jawa Tengah, dilaksanakan sesuai dasar ideology partai, Pancasila 1 Juni 1945, yaitu dipimpin, di selenggarakan dan memilih kader pemimpin partai di setiap tingkatan yang berketuhanan, proses konsolidasi dilaksanakan dng azas kemanusiaan, adil dan beradab, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan persatuan, mengedepankan musyawah untuk mencapai mufakat yang adil bagi kepentingan bersama, baik kepentingan Partai, masyarakat maupun kader di wilayah masing2.
Seluruh proses konsolidasi dilaksanakan dengan semangat Pancasila, yg jika diperas, dalam satu sila, menjadi “Gotong Royong”. Maka semangat gotong royong, harus selalu tercermin dalam setiap langkah2 persiapan, proses menyelenggaraan dan hasil-hasilnya ditiap tahapan dan tingkatan. Konsolidasi periode ini bukan milik struktur semata, tetapi milik setiap anggota Partai, sehingga setiap anggota partai memiliki hak dan kewajiban yang sama, dalam mensukseskan program konsolidasi ini.
2. Regenerasi,
Memenuhi tuntutan Jaman, bahwa, PDI Perjuangan harus tetap Jaya, ketika kita, yang pada saat ini mendapatkan kesempatan untuk memimpin Partai, nantinya akan ditelan oleh usia. DPD menetapkan, Struktur yang dibentuk pada periode 5 tahun kedepan, mencerminkan semangat regenerasi. Generasi2 muda yang disiapkan di seluruh tingkatan, minimal berjumlah 30 % dari seluruh pengurus yang ada. Masih dalam semangat memenuhi tuntutan jaman, DPD juga menetapkan kepengurusan partai setidaknya mengandung unsur perempuan, sekurang2nya 20 % dari seluruh pengurus yg ada di setiap tingkatan.
3. Konsolidasi
Konsolidasi Partai menjadi prioritas utama dalam proses kepemimpinan DPD periode ini, maka ada 2 hal besar yg akan dilaksanakan DPD Partai :
Pertama :
Proses konsolidasi adalah pertemuan Penting yang harus dapat dimanfaatkan partai secara maksimal, guna membangun karakter kader sesuai AD/ART.
Dalam pelaksanaan SK 002, DPD Partai mewajibkan Cabang partai, melaksanakan seluruh tahapan yg telah ditetapkan partai tanpa kecuali, dimulai dari persyaratan administratif dalam proses pelaksanaan konsolidasi, yg bertujuan dimulainya proses pembelajaran kediplinan kader dalam berfikir dan bertindak, sesuai koridor yang telah ditetapkan partai, yang diharapkan menghasilkan kader2 yang handal dalam penyiapan pendataan, dalam tujuan membangun karakter kader yang teratur, jujur dan konsisten, terhadap fakta sebuah kejadian.
Diteruskan dengan proses sosialisasi penyelenggaraan pada pemahaman yang sama, bahwa konsolidasi periode ini bertujuan membangun struktur yang kuat dan solid, sebagai landasan bagi pelaksanaan program partai 5 tahun ke depan. Dalam proses sosialisasi, setiap anggota partai harus menyadari dan memahami tugas, kewajiban, dan tujuan pelaksanaan konsolidasi. Maka sosialisasi SK 002 wajib dilaksanakan dalam setiap tingkatan, dari RAKERCAB yang mengundang anak cabang, Rapat RAKERANCAB yang mengundang ranting, dan jika sudah memiliki anak ranting, dilaksanakan rapat ranting diperluas dengan mengundang anak ranting, untuk bermusyawarah, menetapkan penyelenggaraan, tata cara, jadwal dan petugas2 yang akan memandu jalannya proses pergantian struktur, sesuai ketentuan Partai.
Setelah proses sosialisasi, persiapan administratif dan teknis selesai, barulah dimungkinkan di selenggarakan proses pergantian struktur, dimulai dari rapat anak ranting, musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Cabang.
DPD Partai memberikan arahan, mengendalikan, memonitor, dan mengevaluasi setiap tahapan Konsolidasi ini dengan serius.
Guna membangun landasan pelaksanaan Trias Dinamika Partai, hasil Rapat Anak Ranting, selain terbentuknya struktur, nama2 utusan dalam Musyawarah Ranting, dan nama2 usulan ketua PAC, usulan program partai, setidaknya menetapkan 3 hal : satu : pengisian data base wilayah, dua : Pertemuan rutin yg formatnya disesuaikan dengan budaya masyarakat setempat, tiga : menetapkan program kerja yang bertumpu pada keterlibatan secara langsung pada kegiatan kegiatan kemasyarakatan. Demikian secara berjenjang, hasil Musyawarah Ranting dan Anak Cabang juga merupakan rangkuman dari hasil jenjang sebelumnya di wilayah masing-masing.


Kedua :
Proses Konsolidasi dibangun untuk Membangun kebanggaan bersama, sebagai Partai yg memiliki peran partisipasi yang besar dalam pembangunan, maka kerjasama 3 pilar utama partai, yaitu struktur, legislatif dan eksekutif (jika ada) harus ditingkatkan. Kerjasama di prioritaskan dalam 2 hal, yaitu kerjasama bidang informasi dan peran partisipasi kader partai dalam membangun wilayahnya.
Dalam bidang informasi, Para kader dan anggota menjadi ujung tombak pemberi informasi tentang prestasi2 yang telah dicetak oleh para kader partai di legislatif dan eksekutif. Informasi tentang Sukses story, kehebatan, dan peran para pemimpin partai dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, harus di perbaharui terus-menerus dengan jalan membentuk jaringan informasi internal.
Dalam hal partisipasi pembangunan di wilayah masing2, peran kader partai diprioritaskan, usulan program pembangunan dan jaringan pelaksanaan pembangunan sedapat mungkin menjadi bagian dari pergerakan struktur partai. Jika format hubungan 3 pilar utama partai yaitu legislatif, eksekutif dan struktur dihidupkan kembali, maka niscaya, kader di tingkatan struktur bersama dengan rakyatnya, bekerjasama membangun daerahnya dan menjadi pemimpin dalam setiap upaya pembangunan diwilayahnya.
Dua jenis kerjasama tersebut, diharapkan menjadi modal utama dalam proses merawat jaringan yang dimiliki partai, memperlebar upaya penggalangan, dan memperkaya informasi untuk tujuan pencitraan partai dimasyarakat.

Dalam pelaksanaan SK 003, tentang penyempurnaan struktur partai, DPD Partai dan 22 Cabang yang diijinkan melakukan penambahan Struktur, proses penyempurnaan struktur sesuai SK 001 tentang AD/ART, di serukan untuk dilaksanakan, setelah proses pelaksanaan SK 002 di tingkat cabang selesai.
Bagi cabang2 yang sedang menghadapi proses pilkada, di harapkan tetap melaksanakan sosialisasi dan persiapan teknis, hanya saja, proses pergantian strukturnya, dilaksanakan setelah Proses pilkada usai, guna menjaga soliditas partai.
PDI Perjuangan Jawa tengah berupaya mengembalikan kewibawaan Partai di mata masyarakat, bahwa para kader dan proses konsolidasinya layak menjadi contoh jalannya sebuah proses demokrasi dalam kehidupan politik negeri tercinta Indonesia. Meningkatkan kebanggaan dan kecintaan kepada Partai, mengikat erat hubungan antar kader, yang pada akhirnya, bersama-sama membawa kejayaan Partai, dalam setiap agenda politik yang telah ditetapkan.
Akhir kata, kami serahkan sepenuhnya kepada DPP Partai, untuk memberikan pengarahan, membuka dan memandu jalannya Rapat Kerja Daerah PDI Perjuangan Jawa Tengah ini.

Wassalamualaikum….
Merdeka !

Semarang, 3 Juli 2010
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah


H. Murdoko, SH

Jumat, 14 Mei 2010

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera bagi kita semua

Om Swastiastu

Terimalah salam perjuangan kita,

Merdeka !!! Merdeka !!! Merdeka !!!
Saudara-saudara warga partai dan utusan Kongres yang berbahagia,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang maha kuasa, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan bagi kita untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas dalam Kongres III yang sangat penting ini. Kita juga bersyukur karena telah dilapangkan jalan bagi kita, untuk menghasilkan berbagai keputusan yang bukan saja akan menentukan masa depan PDI Perjuangan, tapi juga bangsa dan negara Indonesia.

Pada kesempatan ini saya sekaligus ingin menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang mendalam atas kerja luar biasa utusan Kongres III yang telah menghasilkan keputusan-keputusan strategis. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih dan mengungkapkan kebanggaan karena sekali lagi Kongres telah mempercayakan saya untuk kembali memimpin PDI Perjuangan untuk lima tahun ke depan. Kepercayaan dan tanggung-jawab ini, akan saya rawat dengan sebaik-baiknya.

Saudara-saudara,

Kongres telah memutuskan dengan sangat tegas sikap yang menjadi arah politik PDI Perjuangan. Kita telah memantapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai jalan tunggal tanpa sedikitpun keraguan. Sebuah jalan bersama dan di tengah-tengah rakyat yang merupakan inti kekuatan kita, inti dari tugas sejarah kita. Kongres III juga telah menyempurnaan kerangka kelembagaan dan mekanisme kerja partai. Hal ini bisa menjadi wahana bagi PDI Perjuangan untuk menjawab persoalan-persoalan partai, masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Kongres bahkan telah menghasilkan program-program strategis guna meletakkan pondasi bagi perwujudan kembali Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berpekribadian secara kebudayaan. Program-program di atas adalah dasar bagi DPP partai dan jajarannya hingga ke anak ranting, dan pengelola partai di DPR RI maupun DPRD, dan eksekutif daerah dalam merumuskan kebijakan operasional dan dalam menjalankan kerja-kerja politik dan ideologis ke depan.

Dengan arah ideologis dan sikap yang jelas, kelembagaan dan mekanisme yang handal, dan program-program strategis yang lebih terukur, kita bias optimis menghadapi tahun-tahun yang sulit ke depan. Ini adalah tahun-tahun kebangkitan sebagaimana saya sampaikan dalam pidato pembukaan. Kita memiliki semua syarat yang diperlukan untuk bangkit; dan kita pasti bangkit.

Kader partai yang saya banggakan,

Sekalipun demikian, sejak awal saya harus tegaskan, jalan ideologis yang dipilih kita bersama adalah jalan yang keras. Jalan penuh godaan yang membutuhkan keteguhan hati untuk bisa terus melangkah ke puncak keemasan. Jalan ideologi menuntut hadirnya kader-kader militan sebagai penggerak. Kader-kader yang percaya bahwa di ujung paling akhir perjalanan panjang kita, telah menanti masa depan bersama yang lebih baik. Kita tidak mungkin melewati jalan ideologi bahkan hanya untuk selangkah sekalipun, kecuali setiap kita bisa menjadi suluh bagi massa rakyat. Tetapi lebih dari sekadar adanya kader militan, jalan ideologis menuntut kita untuk bekerja dalam gotong-royong dimana ringan sama dijinjing, berat sama dipikul; kita dituntut untuk bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap keputusan yang kita ambil; dan kita diharuskan untuk terus percaya pada kekuatan dari bhinneka tunggal ika, kekuatan dari keragaman dalam kesatuan kolektif.

Saudara-saudara,

Lima tahun ke depan PDI Perjuangan pasti dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Kita harus mentransformasikan kepartaian kita, sehingga mampu menjawab perubahan jaman yang sangat cepat. Tetapi pada saat yang bersamaan, penyiapan tunas-tunas pemimpin baru partai dan bangsa harus bisa dituntaskan. Kita tidak mungkin menghentikan regenerasi. Ia adalah hukum alam yang pasti. Yang mungkin kita lakukan adalah mempersiapkan sebaik mungkin agar regenerasi bukan semata-mata menjadi sebuah proses pergantian usia. Ia harus sekaligus menjadi proses keberlanjutan tugas sejarah dan cita-cita masa depan yang tidak pernah terputus. Regenerasi adalah proses penyegaran dan kontekstualisasi fungsi partai sebagai alat sekaligus wahana ideologis perjuangan rakyat.

Hal ini perlu saya garis bawahi karena pengalaman bangsa ini membuktikan, regenerasi kadang berubah menjadi titik penyangkalan dan pemberontakan atas masa lalu. Padahal guru ideologis bersama kita, Bung Karno, dengan sangat lantang telah memperingatkan setiap anak bangsa tentang Jasmerah – bahwa kita jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Mengapa? Karena dalam sejarah seluruh jati diri kita tersimpan; dan dalam keberlanjutan tugas sejarah, eksistensi masa kini dan masa depan kita terus terjaga.

Sebagai Ketua Umum, saya akan menggunakan seluruh kewenangan dan kewibawaan yang saya miliki untuk memastikan regenerasi yang melampaui soal usia bisa diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Kepada sesama generasi saya serukan, marilah kita menyiapkan dengan sebaik-baiknya proses alih generasi yang pasti akan tiba ini. Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan tunas-tunas baru dapat tumbuh, berkembang dan mencapai tingkat keindahannya dalam 5 tahun ke depan. Sementara kepada tunas-tunas muda partai dan bangsa, persiapkanlah dirimu agar tugas sejarah yang telah ditakdirkan kepada kita sebagai kekuatan politik, dapat diterima sebagai sebuah kehormatan yang akan dibela dan diperjuangkan dengan sekuat kemampuan jiwa dan hati, serta akal sehat saudara-saudara.

Saudara-saudara kader partai yang saya banggakan,

DPP yang baru saja saya lantik dimaksudkan untuk menjawab tantangan-tantangan di atas. Di pundak DPP baru agenda besar transformasi kepartaian dan regenerasi di atas dipertaruhkan. Saya berharap setiap anggota DPP menangkap dengan sebaik-baiknya bukan saja keputusan-keputusan yang telah diambil Kongres III ini, tapi seluruh suasana kebatinan yang mendinamisasi proses berkongres kali ini. Saudara-saudara bahkan dituntut untuk menangkap seluruh alur sejarah partai sebagai pegangan dalam kerja-kerja politik dan ideologis. Jadilah DPP Partai yang berkerja dengan tuntunan ideologis yang jelas. Jangan pernah mengkhianati takdirmu sebagai kader Pancasilais. Ingatlah pesan Bung Karno:

“Jangan setengah-setengah!
Siapa tidak mau hancur lebur, harus berjuang mati-matian, atau harus membanting tulang habis-habisan! Karena itu janganlah setengah-setengah, berjuang membanting tulanglah seperti ‘bukan manusia lagi’ – berjuang mati-matianlah dan membanting tulanglah habis-habisan seolah-olah kita ini malaikat-malaikat yang menyerbu dari langit.”

Apakah kalian sanggup?

Saudara-saudara yang saya cintai dan banggakan,

Sebelum mengakhiri pidato ini, ijinkan saya sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada pemerintah dan rakyat Bali atas segala bantuannya yang memungkinkan penyelenggaraan Kongres III ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kepada aparatur keamanan, terimakasih dan penghargaan yang tinggi saya sampaikan. Kepada semua pihak yang telah membantu saya haturkan terimakasih mendalam. Kepada sahabat-sahabat Media, sekali lagi terimakasih atas keteguhan hati kalian membantu dan menyuarakan kepada publik di seantero nusantara, proses berkongres kali ini.

Untuk panitia, kalian semua telah membuktikan bahwa tidak ada pekerjaan yang berat dan mustahil jika kita bergotong royong. Terimakasih dan penghargaan yang tinggi saya sampaikan.

Akhirnya, kepada semua utusan Kongres dari setiap pelosok negeri, terimalah hormat dan terimakasih saya dan jajaran DPP yang baru. Doa saya menyertai kepulangan saudara-saudara ke daerah masing-masing. Sampaikan penghargaan saya pada setiap anggota keluargamu dan sampaikan salam perjuangan untuk setiap tetangga dan sesama kader PDI Perjuangan. Untuk kader PDI Perjuangan yang kini mendapatkan kepercayaan rakyat – para bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, serta gubernur/wakil gubernur --, sampaikan salam hangat saya untuk setiap rakyatmu. Sampaikan kepada mereka dengan kepala yang tegak bahwa kita tetap adalah bagian dari suka-duka rakyat Indonesia.

Saudara-saudara,

Saya tidak tahu akan diberi hidup oleh Tuhan sampai umur berapa. Tetapi permohonanku kepadaNya ialah, supaya hidupku itu hidup yang manfaat. Manfaat bagi tanah air dan bangsa, manfaat bagi sesama manusia. Permohonanku ini saya panjatkan pada tiap-tiap sembahyang sebab Dia-lah asal segala asal, Dia-lah “purwaning dumadi”.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Santi Santi Om.

Merdeka!!!

Sekian dan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Om Santi Santi Santi Om.

MERDEKA !!!

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN
MASA BAKTI 2010-2015

Minggu, 18 April 2010

HUT PDI PERJUANGAN KE 37 DI DPC PDI PERJUANGAN KABUPATEN KUDUS

Memasuki usia yang ke 37 tahun, PDI Perjuangan serentak memperingati hari jadinya yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2010. Begitu juga dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus. DPC Partai yang baru melaksanakan reorganisasi pada tanggal 7 Januari 2010 dan telah menghasilkan kepengurusan yang baru di bawah kepemimpinan Bapak H. Musthofa (BUpati Kudus).

HUT PDI Perjuangan di Kabupaten Kudus dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2010 bertempat di gedung Wanita Ngasirah Kudus dihadiri tidak kurang dari 2.000 orang yang terdiri dari oleh seluruh struktural Partai dari DPC Partai, PAC dan Ranting se-Kabupaten Kudus, kader maupun simpatisan juga dihadiri oleh para Camat, pimpinan Instansi Pemerintah serta Para Kepala desa, komponen kampus sebagai tamu undangan serta yang lainnya.

Pada HUT PDI Perjuangan kali ini, panitia menyadiakan berbagai macam dorprize, diantaranya paying, jam tangan, kipas angina, kompor gas, sepeda gunung, televise dan sebuah hadih utama berupa lemari es yang kesemuanya diundi pada saat itu juga. Selain dorprize, HUT tersebut juga diramakan dengan pagelaran Tari Gambyong serta pentas musik.

Bapak H. Musthofa selaku ketua DPC Partai dalam pidatonya menyampaikan bahwa PDI Perjuangan ini merupakan partainya wong cilik (rakyat kecil) dan bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus. Selain itu, di sampaikan bahwa PDI Perjuangan ini merupakan wadah dari kaum marhen. Harapannya, kaum nasionalis dan marhenis supaya kembal ke rumah besar kaum nasionalis. Sehingga pada HUT PDI Perjuangan tersebut langsung dicanangkan sebagai Rumah Besar Kaum Nasionalis.

Rummas Besar Kaum nasionalis mempunyai arti bahwa kaum nasionalis dan marhenis yang selama ini terpecah-pecah diajak bersatu kembali dalam keluarga besar PDI Perjuangan.



Kemungkinan Munculnya Calon Independen Dalam Pilkada Kabupaten Kudus

Setelah munculnya judicial revieu dari Mahkamah Agung tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Baik ditingkat Peopinsi maupun Kabupaten atau Kota, yang menyatakan bahwa calon individu diperkenankan untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Ternyata judicial reviu tersebut membawa pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menyatakan mendukung dan sebagian masyarakat menolaknya. Masing-masing mempunyai alasan yang mendasar, yang pro terhadap keputusan MA tersebut banyak didasari pada rasa demokratisasi yang berkembang selama ini dan itu merupakan hak setiap warga negara yang perlu untuk dihargai. Sedangkan yang kontra banyak didasari pada faktor sistem keterwakilan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, baik keterwakilan dari sistem parlementer maupun keterwakilan dalam sistem kepartaian.

Jika dicermati lebih jauh mengenai Pemilihan Pilkada langsung yang dimulai setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka sistem pemilihan kepala daerah yang dahulunya dipilih melalui lembaga legislatif berubah dengan mekanisme pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dengan adanya perubahan pada sistem pemilihan kepala daerah tersebut, menyebabkan terjadinya sesuatu termasuk harapan yang baru. Artinya bahwa perubahan pada sistem pemilihan tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi pelaksanaannya maupun bagi masyarakat yang ikut terlibat baik langsung mapun tidak langsung. Keterlibatan langsung masyarakat dalam partisipasi penentuan jajaran teratas eksekutif di daerah tentu mempunyai ekses yang tidak sedikit. Antara lain Tingkat kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya ‘melek’ politik jika tidak diimbangi dengan pendidikan politik yang kontinyu dikhawatirkan hanya mengedepankan kepentingan sesaat dan masyarakat mudah dikelabuhi demi kepentingan sekelompok individu maupun kepentingan sesaat.

CALON INDEPENDEN

Adanya pro dan kontra tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung , terutama kemungkinan munculnya calon independen dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu dari sudut pandang masyarakat umum dan partai politik.

a. Sudut Pandang Masyarakat.

Masyarakat umum dalam hal ini bisa dikatakan sebagai ‘obyek’ dari kebijakan dan kepentingan tertentu, pandangan ini tidak sepenuhnya salah. Bisa dilihat dari banyak sudut pandang kepentingan, baik negara maupun kelompok individu.

Jika dianalisa dari sudut pandang kepentingan negara bisa dimaknai bahwa masyarakat adalah tujuan pokok dari pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang pada akhirnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang kepentingan kelompok, bahwa dalam pelaksanaan dari makna demokrasi yang sebenarnya bermuara pada pemanfaatan demi tercipta atau tercapainya kepentingan masyarakat.

Sudut pandang dari kepentingan individu atau kelompok, masyarakat berfungsi sebagai pengumpul suara untuk mencari legitimasi yang sah dalam menggalang pencapaian suatu dukungan politik. Hal tersebut memang sah dan legitimasi masyarakat dalam pencapaian kekuasaan diperlukan.

Setelah reformasi bergulir di tahun 2008, memunculkan banyak perubahan terutama yang terjadi khususnya nuansa demokratisasi. Dimana kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan menentukan tingkat partisipasi mendapat perlindungan hukum yang pasti.

Hal ini dibuktikan dengan merebaknya partai politik yang mengikuti jalannya Pemilihan Umum tahun 2009 dan setelah itu berlanjut dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2004, dimana pada saat itu, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Setelah itu seiring dengan pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka sebagai konsekuensi setiap pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, Rahasia, jujur dan adil.

Hal yang terbaru dalam dinamika demokrasi kebangsaan adalah judicial reviu dari MA pasal 56 ayat (2), yaitu Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian dengan adanya judicial reviu tersebut, maka konsekuensi yang ada adalah munculnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung yang melibatkan calon independen untuk saat ini ternyata masih menjadi hal yang kontra produktif ditengah-tengah masyarakat. Opini yang berkembang banyak mengulas tentang sarana maupun prasarana mulai dari perangkat lunak (shoftwere) maupun perangkat keras (hardwere).

Shoftwere yang dimaksud adalah dasar yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pilkada sampai saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan. Kajian dan perubahan pada UU No. 32 tahun 2004 belum juga terealisasi dan setelah ditetapkan tentu harus disosialisasikan terlebih dahulu dan masih diperlukannya uji materiil dari isi UU tersebut.

Selain itu, Banyak yang berpendapat bahwa pelibatan calon independen itu bertentangan dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu menggunakan sistem keterwakilan, baik keterwakilan melalui pemilihan legislatif maupun keterwakilan melalui lembaga yang sah untuk itu, yaitu partai politik.

Jika dilihat dari sisi pendewasaan politik masyarakat, ternyata secara garis besar masyarakat belum siap untuk dilaksanakannya pilkada dengan melibatkan calon dari independen. Keterbatasan pemahaman makna demokrasi dan sifat tradisionalitas dari masyarakat memungkinkan banyaknya terjadi benturan-benturan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jika terjadinya benturan kemudian siapa yang akan bertanggung jawab?

Demikian juga, jika Pilkada langsung yang melibatkan calon independen dilaksanakan di Kabupaten Kudus, tentu tidak akan jauh berbeda dengan kondisi secara umum yang terjadi dibanyak daerah. Faktor dasar hukum pelaksanaan, kesiapan dan pemahaman masyarakat tentang makna demokrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Apalagi dengan waktu yang sedemikian pendek jarak antara pelaksanaan Pilkada dengan kemungkinan diselesaikannya perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

b. Sudut Pandang Partai Politik.

Partai politik dalam kapasitasnya di tengah-tengah masyarakat secara ideal mempunyai peran sebagai wadah untuk melaksanakan pendidikan politik masyarakat. Pendidikan politik memegang peranan sentral dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sadar politik. Kesadaran politik akan memunculkan tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap moment politik serta penyikapan terhadap problematika politik diharapkan tidak mengandalkan pressure kekerasan.

Partai politik dalam UU NO. 32 Tahun 2004 merupakan lembaga yang legitimate terhadap keputusan politik, terutama dalam pengusungan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada.

Sebagai suatu konsekuensi dengan dijalankannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Pilkada dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, kedudukan partai politik dalam UU tersebut mempunyai peran sebagai pengusung calon kepala daerah tentu dituntut untuk lebih meningkatkan kontribusi terhadap rakyatnya.

Disisi lain, fenomena yang berkembang di masyarakat mengenai ketidak percayaan terhadap partai politik, menuntut organ-organ partai untuk lebih kerja keras dalam menggalang kembali kepercayaan yang hilang tersebut. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik luntur dikarenakan banyak partai politik yang tidak dekat dengan konsituennya. Apalagi dalam menghadapi setiap moment lima tahunan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Pemilihan Kepala daerah secara langsung, harus diakui atau tidak akan membawa suatu persaingan yang lebih ketat diantara konstestan, yaitu partai politik untuk memenangkan calon yang diusungnya. Ujian secara nyata diterima atau tidak partai politik ditengah-tengah msayarakat nanti ditentukan.

Satu perubahan paradigma yang harus dibangun oleh partai dalam menyakinkan konsituennya adaah bagaimana partai politik mampu untuk menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan saatnya lagi partai untuk main slogan dengan janji-janji yang belum tentu terealisir. Pembuktian untuk saat ini akan semakin berat lagi setelah judicial reviu MA yang memperbolehkan calon independen untuk ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah.

Terlepas dari pro dan kontra dengan keterlibatan dari calon independent tersebut, partai politik harus lebih bekerja keras lagi untuk membuktikan bahwa partai masih layak untuk diberi kepercayaan dalam memperjuangakan kesejahteraan rakyat.

Pandangan partai politik tentang pelaksanaan Pilkada dengan diperbolehkannya calon independen didasari pada hukum yang memperbolehkannya atau tidak. Selama dasar hukum belum memungkinkan, maka bisa dipastikan calon independen akan ditolaknya.

Kemungkinan dilibatkannya calon independen dalam pilkada harus adanya perubahan mendasar pada pasal-pasal krusial yang ada pada UU No. 32 Tahun 2004 dan perubahan tersebut tidak cukup dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU saja, tetapi harus pada revisi UU. Dikarenakan kekuatan hukum PP Penganti UU masih berada dibawah UU. PP Penganti UU bisa dilaksanakan apabila hanya mengatur hal-hal yang tehnis, sebagaimana pengaturan tentang jumlah pemilih dalam tiap-tiap TPS. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tiap-tiap TPS dibatasi jumlah Maksimal 300 orang, tetapi kemudian ditambah menjadi 600 pemilih tiap TPS.

Hal ini menjadi dasar pijakan yang kuat, supaya legitimasi dari hasil pelaksanaan Pilkada dengan melibatkan calon independen dapat dipertanggung jawabnya baik secara hukum maupun dihadapan publik.